Daftar UNPTK Terbaru
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor
identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga
Kependidikan). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena
NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang
bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data
periwayatan.
NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. Tenaga pendidik dan kependidikan yang sudah memiliki NUPTK berarti telah diakui oleh Kementerian Pendidikan Nasional sebagai tenaga pedidik dan kependidikan terdaftar.
Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:
1.Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
2.Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
Persyaratan umum:
1.WNI dan WNA yang sudah naturalisasi
2.Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemdiknas maupun Kemenag.
Persyaratan Khusus :
a. PTK Pendidikan Formal
1.Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataan berdasarkan bukti fisik pendukung.
2.Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.
b. PTK Non Formal
Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
1.Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK- PNF untuk diproses generate NUPTK.
2.Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimalbulan Juli tahun 2009).
3.Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat
Cara Melihat Data NUPTK Terbaru
Untuk melihat apakah data NUPTK yang anda ajukan tersebut sudah keluar atau belum, anda dapat mengeceknya secara online yaitu:
1.Kunjungi http://nuptk.kemdikbud.go.id/
2.Pilih Penelusuran
3.Pilih Sekolah (untuk melihat data NUPTK berdasarkan tempat tugas)
4.Isikan data sekolah anda
5.Klik tombol Cari
NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. Tenaga pendidik dan kependidikan yang sudah memiliki NUPTK berarti telah diakui oleh Kementerian Pendidikan Nasional sebagai tenaga pedidik dan kependidikan terdaftar.
Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:
1.Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
2.Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
Persyaratan Mendapatkan NUPTK
Persyaratan standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik pendidikan Formal maupun Non Formal untuk mendapatkan NUPTKPersyaratan umum:
1.WNI dan WNA yang sudah naturalisasi
2.Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemdiknas maupun Kemenag.
Persyaratan Khusus :
a. PTK Pendidikan Formal
1.Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataan berdasarkan bukti fisik pendukung.
2.Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.
b. PTK Non Formal
Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
1.Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK- PNF untuk diproses generate NUPTK.
2.Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimalbulan Juli tahun 2009).
3.Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat
Cara Melihat Data NUPTK Terbaru
Untuk melihat apakah data NUPTK yang anda ajukan tersebut sudah keluar atau belum, anda dapat mengeceknya secara online yaitu:
1.Kunjungi http://nuptk.kemdikbud.go.id/
2.Pilih Penelusuran
3.Pilih Sekolah (untuk melihat data NUPTK berdasarkan tempat tugas)
4.Isikan data sekolah anda
5.Klik tombol Cari
Anda juga dapat mendownload NUPTK WebBrowser (Melihat NUPTK yang telah diterbitkan), Instrumen Pendataan (Kuesioner isian dan Petunjuk pengisian untuk pemohon NUPTK di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota) Serta Form Komplain (Form untuk mengajukan keluhan jika pengajuan NUPTK ditolak dengan alasan yang kurang jelas atau salah) melalui link dibawah ini.[viral-lock]Silahkan Download Klik Disini[/viral-lock]
0 Response to "Daftar UNPTK Terbaru "
Posting Komentar
Pesan, kritik dan saran positif silahkan tulis di kolom komentar